RohilTerkini.com, Politik - Pembangunan desa saat ini, akanbmenempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan yang berperan aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pememiharaan dan pengawasan. Itu bertujuan, agar pembangunan lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Demikian hal itu dikemukakan Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Soeyatno Amp kepada wartawan, Senin 27/4 di Bagan Siapiapi. Menurutnya, penerapan itu harus diperingatkan kembali kepada seluruh pelaku dan stake holder pembangunan desa bahwa, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa memiliki posisi strategis dan penting dalam pembangunan Indonesia.
Pembangunan itu dikatakan sukses apabila pembangunan disetiap desa berjalan dengan lancar dan sukses. Untuk mendukung suksesnya pembangunan, diperlukan sinergitas dan koordinasi semua stake holder, baikpemerintah, BPD, lembaga masyarakat.
"Begitu juga dengan warga, sekiranya dapat menyamakan persepsi dalam rangka menyikapi perkembangan dalam mengatasi masalah yang terjadi dibidang pembangunan sosial dan ekonomi denganp enguatan kelembagaan pemberdayaan masyarakat," ucapnya.
Bupati berharap, penerapan untuk menghadapi UU Desa nantinya,dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Halitu supayabl pembangunan desa dapat berjalan lebih baik serta menghimbau kepada seluru hunsur pemangku untuk berhati-hati dalam mengeloladana/keuangan yang bersumber dari dana desa baik dari APBN maupun APBD. (raheem)
sumber : RiauCitizen.com