Polres Rohil

Showing posts with label Polres Rohil. Show all posts
Showing posts with label Polres Rohil. Show all posts

Lakukan Kekerasan Seksual, Kakek 73 Tahun di Rohil Ini Divonis 8 Tahun Penjara

September 01, 2018
ROKAN HILIR, BAGAN SIAPIAPI - Nasib malang dialami Katimin (73). Diusianya yang sudah renta, dia harus menghabiskan sisa umurnya di dalam penjara setelah hakim memvonisnya  8 tahun subsider 6 bulan denda 1 milliar. Vonis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Katimin yang berjalan tertatih tatih setiap ke ruang sidang menyebutkan kepada hakim bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Bahkan, melalui penasehat hukumnya, ia sempat meminta langsung permohonan secara lisan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari hukuman.

Selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Rokan Hilir, Riau, terdakwa Katimin yang merupakan warga Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil ini tidak pernah mengakui perbuatannya seperti yang didakwakan kepada dirinya.

Didampingi penasehat hukumnya, Daniel Pratama SH dari LBH Ananda, Katimin menjalani beberapa kali persidangan tertutup untuk umum itu, baik saksi maupun korban tidak pernah dihadirkan untuk dimintai keterangan. Bahkan menurut Daniel, bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum selama dalam sidang tidak ada yang mengarah kepada terdakwa.

''Sebelumnya dalam sidang pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang ada, kita meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU," kata Daniel, Jumat (31/8/2018) yang saat ini masih berkoordinasi dengan terdakwa untuk mempertimbangkan atas vonis tersebut.

Dalam vonis hakim atas dasar pertimbangan dari keterangan saksi-saksi, alat bukti serta saksi ahli dan keyakinan hakim yang dibacakan saat itu, terdakwa Katimin terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 76 huruf (d) jo pasal 81 ayat ( 1) UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berumur empat belas tahun.

Majelis hakim diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH.(dow)

source : beritarohil

Ketahuan 'Sedot' Minyak Mentah, Truk ini Terguling Saat Dikejar Security

July 29, 2018
ROKAN HILIR, BANGKO PUSAKO - Komplotan pelaku pembobol dan penyedot minyak mentah milik PT CPI beraksi di jalan lintas Riau - Sumut KM 0 Dusun Pematang Kunyit Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam aksinya, mereka menggunakan slang ukuran 2 inch dengan panjang kurang lebih 30 meter.

Kegiatan mereka terbongkar setelah satu unit mobil tangki yang mengangkut hasil curian minyak mentah terguling tidak jauh dari lokasi pencurian. Kebetulan saat itu, petugas patroli dari security perusahaan melewati lokasi itu dan melihat tumpahan minyak mentah warna hitam merembes dimana-mana.

Lalu, petugas security melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangko Pusako. Setelah cross check di TKP, polisi hanya menemukan kunci kontak truk mobil tangki warna biru No Pol BK 8167 CQ.

Selain truk, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang pipa besi, ember plastik dan corong. Juga menemukan dua pasang sepatu bots warna hijau merk Yumeida dan Orga.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanta, S.Ik menjelaskan, dalam peristiwa yang terjadi pada hari Jumat (27/7/2018) sekira pukul 15.30 Wib itu, polisi belum berhasil mengindentifikasi pelaku mengingat pada saat kejadian para komplotan sudah kabur.

"Dalam aksi ini pelaku menggunakan truk tangki dan sejumlah peralatan seperti kran pipa besi serta selang sepanjang 30 meter. Dan seluruh barang tersebut sudah disita aparat, termasuk truk yang digunakan untuk mengangkut wadah penampung untuk diisi minyak curian sebagai barang bukti," kata Kapolres kepada Wartawan, Jumat (27/7/2018).

Dijelaskan perwira dengan melati tiga tersebut, untuk modus yang digunakan para pelaku yakni dengan menyedot minyak mentah di dalam pipa menggunakan mesin penyedot yang kemudian dialirkan menggunakan selang ke tempat penampungan yang sudah disediakan. Sebelum menyedot minyak, pelaku terlebih dahulu melubangi pipa dengan membuka klep besi yang terdapat di pipa.

''Sepertinya mereka ini pemain lama. Aksi mereka ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar karena pipa tersebut menjadi rawan meledak," tambahnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan infomasi kepada petugas apabila melihat hal-hal mencurigakan.(dow)

source : beritarohil

Tertangkap Basah Berhubungan Badan oleh Warga, Gadis Belia di Rohil ini Malah Digilir

June 04, 2018
ROKAN HILIR, PUJUD - Seorang buron terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap di wilayah Polsek Pujud, Rohil. Penangkapan ini hasil pengembangan, setelah tiga hari pelaku melancarkan aksi. 

Menurut penjelasan pihak Polres Rohil, Sabtu (2/6/17) pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan DPO kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi Rabu (30/5/18) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Pujud yang dilakukan tiga orang laki-laki tak dikenal. 

Selanjutnya kapolsek Pujud beserta kanit reskrim beserta anggota mengumpulkan bahan keterangan di lapangan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. 

Pelaku berinisial S (40) setelah diinterogasi awal, lalu dibawa ke Polsek Pujud. Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari korban, baju dan celana tidur warna pink motif boneka, HP warna coklat, celana dalam warna hijau muda dan shot warna pink.

Pasrah Digilir Diancam Diarak Bugil

Anak dibawah umur korban pencabulan di Kecamatan Pujud Rohil ternyata sempat melayani tiga pria tak dikenalnya. Hal itu dilakukan, karena korban sempat dipergoki melakukan hubungan suami istri bersama pacarnya, lalu diancam akan diarak keliling kampung, Rabu (30/5/18). 

Berdasarkan penjelasan pihak Polres Rohil, usai melayani tiga pria itu, ditambah pacarnya, korban pada awalanya hanya santai saja sambil bermain HP di rumahnya, namun, pakaian yang digunakan sudah dibukanya dan diletakkan dikamar mandi. 

Ibu korban sempat bertanya mengapa ganti baju, tapi korban belum mau menjelaskan kejadian sebenarnya. Namun dua hari setelah itu, ibu korban kembali berupaya membujuk korban, karena sudah terlihat murung, dan akhirnya korban mau menceritakan kejadian sebenarnya. 

Dimana saat korban dan pacarnya sedang melakukan hubungan suami istri, datang tiga laki-laki tak dikenal memergoki mereka, kemudian mereka mengancam akan diarak keliling kampung kalau tidak memenuhi hasrat seksual ketiga pria itu. 

Lalu dengan terpaksa korban memenuhi permintaan ketiga pria tak dikenal itu untuk melakukan hubungan suami istri secara bergilir. 

Bagaikan disambar petir disiang bolong, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan pacar korban sudah diamankan, sedangkan tiga pria tersebut sempat DPO.(dow)