Pileg

Showing posts with label Pileg. Show all posts
Showing posts with label Pileg. Show all posts

Honorer Nyaleg?, Ini Penjelasan BKP2D Pelalawan

July 10, 2018
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan tidak melarang pegawai honorer untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).

"Dalam peraturan, untuk pegawai honorer ini tidak dijelaskan. Yang dijelaskan PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMD," jelas Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKP2D Pelalawan, Jasman, kepada Wartawan, Senin (9/7/2018).

Lanjut Jasman menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbub) juga tidak dijelaskan pegawai honorer Pemkab Pelalawan harus mundur. Bahkan banyak pegawai honorer terlibat partai politik (Parpol).

"Dalam Perbup itu tidak dijelaskan, tak ada aturan honorer harus mundur. Kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang diwajibkan mundur kalau nyaleg," tendasnya.

Namun Jasman mengatakan, acuan pengenaan sanksi bagi pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan dituangkan dalam perjanjian kerja antara pegawai non PNS dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ini, beberapa pegawai non PNS (honorer) di Kabupaten Pelalawan sedang mengurus syarat pencalonan (Caleg) untuk mengikuti Pemilu 2019.(dow)

Ketua KPU Kabupaten/kota di Riau Ramai Ramai Caleg

July 09, 2018
RIAU, PEKANBARU - Setidaknya, 4 ketua KPU Kabupaten/kota di Riau mundur dari jabatannya sebagai ketua KPU. Mereka ramai ramai caleg di musim pencalegan 2019 nanti.

4 Ketua KPU Kabupaten/kota di Riau yang nyaleg adalah suhaidi (ketua KPU Inhil), Agus Salim (ketua KPU Siak), Agus Salim ( ketua KPU Rohil) dan Nasaruddin (ketua KPU Pelalawan).

Menurut Ketua KPU Riau, Nurhamin Sabtu (7/7/18), ada 4 ketua KPU kabupaten/kota di Riau yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPU. Mereka mundur karena akan mendaftar sebagai calon legislatif.

"Kita tidak bisa juga menghalangi mereka yang akan menggunakan hak dipilihnya. Karena setiap warga Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih. itu diatur dalam undang undang," terang Nurhamin.

Menurutnya, dari 4 ketua KPU di Riau yang mundur, sudah 2 yang SK Pemberhentiannya diterbitkan. Yaitu SK pemberhentian untuk Ketua KPU Inhil dan Siak. Sisanya masih dalam proses. Bahkan surat pengunduran diri ketua KPU Pelalawan masuk hari ini.

Terkait tugas tugas ketua KPU Inhil dan Siak, Nurhamin mengatakan pemberhentian tersebut telah resmi dilaksanakan sebelum pleno tingkat kabupaten digelar.(dow)

Jadi Caleg, Kades Wajib Mengundurkan Diri

July 04, 2018
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ingin menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pemilu 2019. Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan desa.

Demikian diungkapkan ketua KPU kabupaten Pelalawan, Nasaruddin, SH kepada Wartawan, Selasa (3/7/18). 

Syarat mutlak ikhwal Kades dan perangkat desa mencaleg harus mundur ini kata dia tertuang pada peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Begitu juga  dibagian lain kata dia untuk mantan narapidana yang sebelumnya menjadi perdebatan hangat.

Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 katanya, untuk mantan narapidana bandar Narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi koruptor tidak dibolehkan 'mencaleg'.

"Ini syarat mutlak yang tertuang pada peraturan PKPU terbaru, begitu juga narapidana yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun. Dilarang mencaleg," tandasnya.(dow)