PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Ketua KPU Pelalawan Asmadi mengatakan pihaknya akan mencoret calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar karena vonis penjara selama empat tahun yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Kita akan segera coret caleg tersebut dari DCT (Daftar Caleg Tetap). Kita sudah tau putusannya," kata Asmadi, Jumat (15/2/2019).
Namun sebelum mencoret, pihaknya terlebih dahulu akan meminta salinan putusan ke PN Pelalawan. Salinan putusan inilah yang akan dijadikan dasar dalam mencoret Caleg tersebut. Caleg yang dimaksud yakni Hendri BS dari Partai Golkar. Ia maju untuk kursi DPRD Pelalawan. Beberapa waktu lalu ia bersama beberapa rekannya tertangkap bermain judi Qiu - qiu.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Rabu malam (13/2/2019), Hendri BS dan rekannya menjalani sidang putusan.
Dipimpin hakim ketua Nurrahmi SH didampingi dua hakim anggota Ria Ayu Rosalina SH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH, Hendri BS dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Tuntutan jaksa sendiri enam bulan.
Asmadi mengatakan bila surat suara sudah tercetak, maka pihaknya akan mengumumkan ke masyarakat cakep yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kita akan umumkan ke masyarakat kalau caleg tersebut sudah TMS," ujarnya.
Ketika ditanya dasar hukumnya, Asmadi mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 20 tahun 2018.
"Dasarnya PKPU nomor 20 tahun 2018," ujarnya.
Saat itu Asmadi belum sempat merinci aturan mana yang digunakan dalam mencoret yang caleg. Sebab ia mengaku sedang dalam acara sosialisasi Pemilu.
Pencarian awak media di Internet, PKPU nomor 20 tahun 2018 merupakan aturan yang salah satu isinya mengatur tentang syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Aturan ini menjadi kontroversial. Bahkan sampai diuji lewat MA. Hasilnya, eks napi korupsi tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg. (dow)
source : berita pelalawan