DUMAI, DATUK LAMA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Dumai hampir menyegel proyek Dumai Square, karena belum memperpanjang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PT Dumai Indah Persada sebagai pengembang proyek eks Dumai Square terus melanjutkan pembangunan bangunan berlokasi di Jalan Bukit Datuk Lama.
Meski dikabarkan belum memperbarui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Kabid PeriInan DPMPTSP Kota Dumai Said Efendi mengatakan, secara aturan pembangunan tak bisa dilaksanakan sebelum kantongi IMB.
"Kami sudah panggil pihak perusahaan, agar segera memberbarui IMB, namun belum juga diurus," terangnya pada Kamis (14/2/2019).
Hal ini juga mematahkan pernyataan Kadis DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra yang berpendapat, bahwa pengembang sudah memiliki perizinan.
"Kalau pertanyaannya, apakah mereka punya IMB, ya mereka punya dan diterbitkan padq 2004 lalu. Nah, ini harus diperbarui kembali jika mau diteruskan proyeknya," jelas Said.
Selain itu, pihak pengembang juga diketahui belum menyerahkan sertifikat uji bangunan dan gedung sebagai syarat mengurus IMB dalam melanjutkan proses pembangunan. Padahal, sebelumnya Kadis DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan, PT Dumai Indah Persada sudah kantongi sertifikat uji bangunan dan gedung.
"Mereka sudah kantongi sertifikat uji bangunan dan gedung dari instansi terkait," ungkap Hendri Sandra beberapa waktu lalu.
Sementara, Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, pihaknya akabn menertibkan bangunan tanpa IMB.
"Kalau untuk Dumai Square, jika ada perintah dari Kepala DPMPTSP untuk menyegel, akan kita segel," sebutnya.
"Kemarin sempat hampir kami tindak, namun instruksi dari DPMPTSP diminta menunggu, karena perusahaan yang bersangkutan akan mengurus perizinannya," ujar Bambang Wardoto disela kegiatan Simulasi Pilkada 2019 di Mapolres Dumai. (dow)
source : berita dumai