RIAU, PEKANBARU - Plh Sekdaprov Riau, Masperi memastikan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau tidak akan mendapatkan THR.
Dikatakan Masperi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2018, pusat memerintahkan daerah agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, dalam PP tersebut tidak disebutkan pembayaran THR untuk tenaga honorer.
"Masalah bukan bisa atau tidak bisa, namun dalam PP tersebut tidak mengakomodir tenaga honorer. Itu bukan Riau saja, tapi juga di seluruh Indonesia," terang Masperi kepada Wartawan, Kamis (7/6/2018).
Untuk solusi agar tenaga honorer tetap mendapatkan kebahagiaan hari raya, Masperi hanya menyarankan agar masing-masing ASN mau berempati dan memberikan sedikit THR-nya.
"Solusinya, kumpulkan semua, berbagi perasaanlah. Setelah anda menerima ini, masa tidak berbagi. Kan ada zakat 2,5 persen (untuk berbagi)," tutup dia.(dow)
source : www.riau.news