June 14, 2018

Kedapatan Lakukan Pungli di Pelabuhan Kuala Enok, Dua Orang Ini Diciduk Polisi


INDRAGIRI HILIR, KUALA ENOK - Dua orang laki-laki terduga tindak pidana pungutan Liar (Pungli) ini hanya bisa pasrah saat diamankan oleh tim dari Sat Intelkam Polres Inhil di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso, Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (13/6/2018) sekira pukul 12.30 WIB.


Her (33) dan SM (26) kedapatan melakukan praktek pungli di Pelabuhan Kuala Enok, setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang resah atas aksi kedua warga Tembilahan tersebut.

Sejumlah barang bukti juga berhasil di amankan dari keduanya, antara lain Tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok (50 Lembar), uang sebanyak Rp. 237 ribu dengan rincian, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp 5 ribu 14 lembar Serta uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Sat Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Roni, S.IK, MH kepada awak media melalui pesan tertulisnya.

Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang di peroleh dari masyarakat, di TKP sering terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum lapangan PT. Jasa Raharja berinisial MZA yang kemudian memperdayakan Her dan SM untuk melakukan pemungutan biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dengan biaya Rp. 3 ribu.

“Pada pelaksanaannya di lapangan, biaya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan,” tutur Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Intelkam Polres Inhil AKP. Ferdinan Sumardi, SH, MH memerintahkan Kanit Opsnal Intelkam beserta 2 Orang anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Pungutan Liar tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres. (dow)

source : www.riau.news