June 19, 2015

Kasi Pidsus Kejari Bangkinang : Apapun Perlawanan yang Diajukan, Kita Siap


BeritaKampar.com, Hukum - Paska penatapan status tersangka terhadap Herman Tamrin Direktur Badan usaha milik Daeah PT  kampar Aneka karya yang menjadi Tersangka atas Kasus Penyimpangan Dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar bersumber dari APBD Kampar.
Yang mana kuasa hukumnya mengancam akan mepraperadilkan kejaksan bangkinng terkait penatapan tersangka,

Kasipidsus Kejari Bangkinang, Beni Siswanto, SH, MH saat dikonfirmasi melalui melalui Via tlpn jumat 19/6 menjelaskan bahwa ancaman praperadilan tersebut tidak akan menyurutkan proses Hukum selanjutnya, terhadap tersangka Herman Thamrin selaku Direktur PD kampar aneka karya", ujarnya.

Ditambahkannya, silahkan saja mereka lakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang,dan itu tidak akan membuat kita gentar atau mundur dalam proses Hukum,sebab dalam penatapan tersangka  bukan tidak berdasarkan bukti, semua berdasarkan bukti dan prores penyeldiakan yang lama yang mana  perkara tersebut telah di mulai dari tahun 2012--2015, dari hasil temuan Tim Kajari Bangkinang saat ini ada Ratusan juta Rupiah kerugian Negara yang sudah di temukan.

Sementara di tahun 2012 anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Karya kampar (PDKK) Rp 2,7 Milyar Rupiah sementara di tahun 2013 Rp.1,5 Milyar Rupiah adapun di tahun 2014, Rp 2 Milyar Rupiah, makanya setelah melakutkan analisa yang akhirnya menentapkan Direktur perusahan daerah itu sebagai tersangka", ujarnya. (kim)