June 29, 2015

Denda Rp 1 Juta, Vonis bagi 2 Pemilik Warung Penjual Miras di Rohul


BeritaRohul.com, Hukum - Dua pemilik warung ilegal yang disinyalir dijadikan tempat menjual minuman keras (Miras) di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dinilai bersalah.

Kemudian, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian Kamis (25/6/2015) lalu, sudah memvonis dua pemilik warung ilegal di Langkitin bersalah, bahkan masing-masing di denda Rp 1 juta, dan bangunan warung juga harus dibongkar. 

Menindaklanjuti putusan PN, pada Jumat (26/6/2015) kemarin, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akhirnya membongkar dua bangunan liar di Langkitin, yang diketahui milik dua warga Desa Langkitin bernama Icha dan Febi.

Diakui Kepala Satuan Satpol PP Rohul, Drs. Roy Roberto, pembongkaran dua bangunan warung dilakukan kemarin, adalah dalam rangka menindaklanjuti amar putusan PN Pasirpengaraian Nomor 02/DAS.Pid/2015/PN.PrP tanggal 12 Juni 2015.

Kemudian, pihak PN Pasirpengaraian, memvonis denda Rp 1 juta kepada Icha dan Febi, serta bangunan warung. milik keduanya dibongkar karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Sejumlah barang bukti seperti bir, serta alat bukti lain. Pengakuan dari pelayan, bangunan itu milik Icha dan Febi.

"Pembongkaran untuk memberikan efek jera kepada warga lain. Ini yang pertama dilakukan di Provinsi Riau," ungkap Roy, Sabtu (27/6/2015) kemarin.

Roy mengakui, satu dari dua pemilik warung yang didenda Rp 1 juta oleh Majelis Hakim, tidak beritikad baik. Kabarnya, satu pemilik sudah melarikan diri ke salah satu daerah di Jambi.

Bahkan, dalam waktu dekat, Satpol PP Rohul akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Jambi, untuk memburu pemilik warung yang kabur. Berharap, sanksi denda segera dibayarkan.

Roy mengakui, kedepannya Satpol PP Rohul lebih intensifkan penertiban warung remang-remang, dan diupayakan digiring ke tingkat pengadilan.

Pada proses pembongkaran rumah semi permanen di pinggir jalan lintas provinsi di Desa Langkitin kemarin, disaksikan warga dan sejumlah personel Polsek Rambahsamo, termasuk Kanit Tipiter dari Polres Rohul, dan Kades serta warga Langkitin lainnya. Pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik.

Sikapi hal itu, Kades Langkitin Afrizal merasa berterimakasih kepada Pemkab Rohul, terutama kepada Satpol PP karena proaktif memberantas Pekat. Diakuinya, warung itu sudah layak dibongkar, karena sangat meresahkan warganya.

"Kita mendukung hal seperti ini. Kita berharap ini bisa menjadi pelajaran terhadap warung penjual minuman keras, khususnya di Kecamatan Rambahsamo," ucap Afrizal.(ard)