May 14, 2015

Telan Biaya Rp 5 Miliar, IPAL 9 Puskesmas di Inhu Tak Berfungsi


BeritaInhu.com, Kesehatan - Walau menelan biaya yang cukup besar hingga mencapai Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2013, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di 9 unit Puskesmas Rawat Inap Dinas Kesehatan Pemkab Inhu mubazir tak terpakai. 

Tak terpakainya IPAL yang pembangunannya diprakarsai Kadiskes Inhu Suhardi di 9 Puskesmas Inhu seperti Puskesmas Sipayung Rengat, Belilas, Lirik, Airmolek, Peranap, Polsek pisang dan Kelayang. Sebagaimana disampaikan dr.Sobri Ka puskesmas Sipayung kepada wartawan, Kamis (14/5/15) mengatakan IPAL tersebut tidak terpakai dan tidak difungsikan sejak dibangun pada 2013 lalu. 

"Listrik yang ada tidak mencukupi untuk menghidupkan mesin IPAL tersebut, sebab mesin genset 10 KW yang ada tidak bisa dihidupkan karena tidak adanya dana untuk solar, biaya perawatan dan upah penjaga mesin," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ka puskesmas Lirik‎ dr Wira yang menegaskan, sejak IPAL dibangun belum pernah difungsikan, selain pemasangan instalasi pemipaan yang tidak layak, alat mixer yang ada juga rusak, tegasnya. 

Sementara itu Kepala BLH Inhu, Moch Bayu saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sesuai UU 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan beserta mencantumkan persyaratannya, tidak terkecuali Puskesmas rawat inap dan klinik rawat inap.

"Kewajiban untuk memiliki UKL-UPL pada Puskesmas rawat inap dan klinik rawat inap juga telah dijabarkan pada Perbup Inhu 23 Tahun 2009, karena berpotensi menghasilkan limbah cair dan padat yang bersifat berbahaya bagi lingkungan," ungkapnya. 

Ditambahkannya, untuk sanksi hukumnya ditegaskan pada pasal 109 dalam UU 32 Tahun 2009 yang menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp.3 miliar. 

"Pada pasal 111 UU tersebut juga ditegaskan, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp.3 milyar," jelasnya. (dod/rtc)