April 06, 2015

Kabar Gembira, Penghasilan PNS Pemkab Inhu akan Segera Dibayarkan.


BeritaInhu.com, Kesra - Tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Inhu untuk triwulan I tahun anggaran 2015 segera dibayarkan pada 10 Ap‎ril 2015 dengan total mencapai Rp. 40 miliar. 

Dibayarkanya tambahan penghasilan bagi PNS ‎Pemkab Inhu sesuai arahan Bupati Inhu Yopi Arianto dalam upacara Senin 6 April 2015 disampaikan Kabag Keuangan Setda Inhu Hendri Anop Senin (6/4/15). 

"Sebelum dibayarkan tambahan penghasilan PNS Inhu, terlebih dahulu dilakukan permintaan pembayaran oleh SKPD berupa SPP dan SPM pada 8 April 2015 dan akan diterbitkan SP2D pada 9 April 2015, oleh bagian keuangan Setda Inhu," ujarnya.

‎ Diungkapkannya, tambahan penghasilan PNS Inhu dibayarkan secara penuh oleh masing masing SKPD apabila tidak dikenakan Sanksi disiplin. Namun apabila pegawai yang bersangkutan terkena sanksi sesuai peraturan Bupati Inhu nomor 86 tahun 2014 tentang tambahan penghasilan PNS dan calon PNS dalam lingkup Pemkab Inhu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Inhu nomor 07 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Bupati Inhu nomor 86 tahun 2014. 

"Sesuai Perbup 86 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perbup nomor 07 tahun 2015 tentang tambahan penghasilan PNS dan calon PNS, setiap SKPD akan melakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan ini apabila terkena sanksi. Jadi pemotongan ini dilakukan oleh SKPD masing-masing, bukan dilakukan oleh bagian keuangan Setda Inhu," tegasnya.‎ 

Ditambahkanya, pemotongan tambahan penghasilan ini dilakukan apabila PNS dan CPNS terkena sanksi seperti, tidak mengikuti upacara Senin, 17 bulan dan upacara hari-hari besar dipotong sebesar 5 persen. Bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen. 

Sementara bagi PNS dan CPNS yang dikenakan hukuman disiplin tidak diberikan tambahan penghasilan ‎selama 3 bulan bagi yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang. 

"Untuk hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan tetapi yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai untuk jangka waktu 6 bulan. Demikian juga terhadap PNS yang sedang menjalankan tugas belajar yang diberikan beasiswa serta PNS dan CPNS yang berstatus sebagai pegawai titipan didalam atau diluar Pemkab, PNS dan CPNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib, PNS dan CPNS yang berstatus terdakwa atau terpidana dan PNS yang mengambil cuti diluar tanggungan negara, tambahan penghasilan tidak diberikan," uraiannya. 

Besaran tambahan penghasilan untuk PNS perbulan yang akan diterima pada triwulan I tahun anggaran 2015 ini sebesar, Rp.1.575.000 bagi golongan IV, bagi golongan III sebesar Rp.1.400.000, untuk golongan II sebesar Rp.1.250.000 dan untuk golongan I sebesar Rp.1.050.000. "Tambahan penghasilan ini dibayarkan untuk 6.459 PNS Pemkab Inhu dengan total mencapai Rp.40 miliar untuk satu triwulan," jelasnya. (rls)