Firdaus Ajis

Showing posts with label Firdaus Ajis. Show all posts
Showing posts with label Firdaus Ajis. Show all posts

Terjerat Korupsi, Hakim Ingatkan PNS dan Dokter RSUD AA Beri Keterangan Jujur Untuk Rekannya

January 21, 2019
RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 16 orang PNS dan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Senin (21/1/19) sore, dihadirkan jaksa kepersidangan tipikor tiga orang rekannya yang terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Dari 16 saksi tersebut, sebanyak 8 orang terlebih dahulu diambil sumpah untuk memberikan kesaksian dengan benar. Usai disumpah, para saksi ini diingatkan hakim agar memberikan keterangan dengan jujur. Jika tidak akan ada sanksinya.

"Saya ingatkan ya kepada saksi agar tidak berbohong dipersidangan ini. Jika tidak, Apakah Bapak Ibu mau menemani rekannya nginap dipenjara," tanya ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, kepada saksi.

Dengan serentak saksi dr Zuherman, dr Suhendra, dr Muhamad Yusuf, Yuanita dan Aryani, mejawab tidak, dan mereka akan memberikan keterangan dengan jujur.

Diluar ruang sidang sebelum bersaksi, Muhammad Yusuf selaku Ketua KSMF Bedah mengatakan jika Dr wely dan dr Kuswan yang mengusulkan pembelian alat spesialistok bedah agar pelayanan lebih maksimal

"Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan diusulkan pula CV PMR selaku distributornya," kata M Yusuf kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH, Amin SH, dan Lusi SH. dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff CV PMR. Didakwa atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta.

Dimana tahun 2012 dan 2013, RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur.

Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222.

Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow)

Sidang Alkes Dilanjutkan, Pihak Keluarga Emosional

January 14, 2019
PEKANBARU, SUKAJADI - Sidang ketiga tipikor kasus alat kesehatan dilanjutkan hari ini, Senin (14/1) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari penasihat hukum (PH) ketiga dokter terdakwa pada tengah pekan lalu. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Tim Penasehat Hukum Firdaus Ajis Law Firm
Pada setiap sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH, selalu dipadati pengunjung. Mereka lebih banyak dari kalangan sesama dokter dan tenaga medis lainnya. Dari RSUD Arifin Achmad maupun rumah sakit lainnya di Pekanbaru. Sebagian di antaranya juga dari kalangan umum atau keluarga dua terdakwa lain yang berasal dari pihak swasta. 

Namun pada sidang kedua pekan lalu suasana haru lebih terlihat dari pada sidang perdana. Ini tidak lain karena hadirin selain kolega juga cukup banyak dari kalangan keluarga dekat ketiga terdakwa. Termasuk pula di antaranya istri, anak atau pun cucu mereka. Sehingga terlihat lebih emosional baik bagi terdakwa maupun bagi pihak keluarga.

Keharuan makin terlihat ketika sidang usai. Para anggota keluarga langsung mendekati sambil bersalaman hingga peluk cium ketiganya. Isak tangis pun tak tertahankan dari pihak keluarga.

Apalagi dalam sidang tersebut majelis hakim belum memenuhi permintaan pengalihan status penahanan kepada ketiganya. Para terdakwa melalui PH-nya Firdaus Ajis SH MH telah mengajukan pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota. Dengan status tahanan kota maka para terdakwa bisa kembali ke rumah masing-masing. Tapi terdakwa tidak boleh keluar dari kota tempat tinggalnya dan diharuskan wajib lapor pada hari tertentu.

Oleh karena itu, pihak PH kembali memasukkan tambahan penjamin kepada majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH jelang usai sidang pekan lalu. Hal itu dibenarkan Firdaus Ajis selaku PH terdakwa. Dengan demikian, lanjut Firdaus, terdapat 20 item penjamin yang diyakini tetap memastikan lancarnya proses persidangan.

‘’Ini harapan dari pihak keluarga, kolega maupun pasien. Permohonan pengalihan tersebut sesuai dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan tetap,’’ ungkap Firdaus lagi.(dow)