December 30, 2017

Sepanjang 2017, Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lahan Basah Korupsi ASN Riau


RIAU, PEKANBARU - Alumni Sekolah Anti Korupsi ICW Noval Setiawan mengatakan bahwa dari 99 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru sepanjang tahun 2017, kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) menempati urutan pertama dalam perkara korupsi yang terjadi di Riau.

"Dari 99 Perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kasus Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 30 Perkara, APBD 18 Perkara, Pungli 17 Perkara, Infrastruktur 8 Perkara, Dana Desa 8 Perkara , Perizinan 6, Pendidikan 2 dan lail-lain ada 8 Perkara," kata Noval kepada para Media di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Jumat (29/12/2017).

Alumni Sekolah Anti Korupsi ICW Noval Setiawan
Bersama dengan Posko Pemantau Peradilan Riau, Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) ICW 2017, merilis data pantauan tindak pidana korupsi di PN Tipikor Pekanbaru.

Kata dia, tujuannya adalah untuk mengetahui aktor yang terlibat korpsi di Riau, mengetahui vonis hukuman terdakwa korupsi di Riau, dan menjadi catatan rekomendasi bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap hakim yang kerap memberikan vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa kasus korupsi di Riau.

"Tahun 2017, PN Tipikor Pekanbaru telah menjatuhi vonis 53 perkara dengan 67 terdakwa dengan vonis ringan yang sering diberikan Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada terdakwa, memvonis bebas 2 orang terdakwa, 1-2 tahun 60 terdakwa, 2,1 sampai 4 tahun 4 terdakwa, 4,1 -10 tahun 1 terdakwa dan rata-rata terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hanya dibawah 2 tahun," demikian Noval.(gun)