June 15, 2015

Oknum PNS BPN Inhu Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan


BeritaInhu.com, Hukum - Seorang oknum PNS Badan Pertanahan ‎Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke polisi, akibat menggelapkan uang seorang jaksa. 

Dilaporkannya oknum BPN Inhu bernama Arsd ke Polres Inhu akibat menggelapkan uang sebesar Rp6.500.000 oleh Budi Raharjo (55) yang berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Tanjung Pinang ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak, Senin (1/6/15) berdasarkan LP/69/V/2015/Riau/Res Inhu tentang penggelapan. 

"Pada hari Minggu (31/5/15) sekira pukul 21.40 WIB Budi Rahardjo, SH, yang beralamat di Kompleks Kejari Tanjung Pinang melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang PNS kantor BPN Inhu bernama Arsd," ujarnya. 

Tindak pidana ini terjadi sekitar Desember 2013 saat Budi Raharjo yang pernah bertugas di Kejari Rengat sebagai Kasi Datun, meminta tolong Arsd untuk mengurus sertifikat tanah miliknya di Jalan Seminai, Kelurahan Pematang Reba, Rengat Barat. 

"Pelapor menyerahkan surat SKGR tanah dan uang Rp6.500.000 untuk menyelesaikan administrasi pembuatan sertifikat tanah tersebut, sekaligus menandatangani surat-surat administrasinya di Hotel Furaya, Pekanbaru. Namun uang yang diberikan kepada terlapor telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sementara sertifikat yang dimaksud hingga saat ini tidak pernah selesai. Perihal ini‎ diketahui oleh Saksi Bambang Supriadi PNS BPN Provinsi Batam. Akibat perbuatan terlapor ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000," urainya. 

Sementara itu Budi Raharjo yang saat ini bertugas sebagai jaksa di Kejari Tanjung Pinang, saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. 

"Hal ini saya lakukan sebab sejak 2013 pembuatan sertifikat tanah saya tidak kunjung selesai, padahal semua data pendukung dan uang administrasi yang dibutuhkan telah saya berikan. Namun sewaktu saya cek secara online maupun langsung ternyata proses pembuatan sertifikat saya itu belum terdaftar di BPN Inhu‎," tegasnya. 

Dihubungi terpisah Arsd mengaku kaget tentang tudingan penggelapan itu, bahkan sudah dilaporkan secara resmi di Polres Inhu oleh Budi Raharjo. 

"Terus terang kaget saya dapat info ini. Tidak mungkinlah saya gelapkan uang segitu. Ini salah persepsi saja, proses pembuatan sertifikat pak Budi Raharjo masih berlangsung dan saat ini sedang entri data, jadi bukan tidak diproses dan uangnya saya gelapkan. Proses pengukuran di lapangan sudah dilakukan oleh staf pengukur bernama Budi yang saat ini sedang mengikuti pelatihan, namun saya lupa meminta datanya untuk proses selanjutnya. Kalau data hasil pengukuran itu sudah ada tinggal masukan saja. Jadi tidak benar itu kalau saya menggelapkan uang segitu," jelasnya. (dod/guh)