June 19, 2015

Masyarakat Asyik Balimau, 5 Kawanan Judi Remi Diciduk Polsek Tapung


BeritaKampar.com, Hukum - Rabu (17/6/15) menjadi hari yang pahit bagi lima sekawan yang mana mereka ditangkap jajaran Polsek Tapung bersama jajaran Polres Kampar saat berjudi kartu remi disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di desa Indra Puri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Ketika ribuan masyarakat Kampar sibuk balimau kasai di sungai kampar, kelima pelaku malah di tangkap karena asik berjudi.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid ketika dikonfirmasi, Jumat (19/6/15)  membenarkan kejadian ini, di jelaskannya bahwa kelima tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung ,

Dengan inisial  HA (21), Petani warga desa Tri Manunggal, SH (30), Petani warga desa Indra Puri, KM (28), swasta warga desa Tri Manunggal, TW (32), petani warga desa Tri Manunggal dan SU (29), swasta warga desa Tri Manunggal.,

Ditambahkan oleh Kapolsek Tapung Kompol Barzawi, kalau penangkapan para pelaku judi ini berawal ketika anggota Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid tengah melakukan Patroli dan mendapat informasi tentang adanya sekelompok orang tengah melakukan  melakukan permainan judi disebuah rumah yang berlokasi di desa Indra Puri, mendapat informasi tersebut personil yang tengah melaksanakan patroli ini langsung mendatangi lokasi tersebut. 

Petugas kemudian mendapati kelima tersangka ini tengah bermain judi jenis Joker Karo dengan menggunakan kartu remi. Selanjutnya kelima penjudi beserta barang bukti uang taruhan sebesar Rp 363.000 dan dua set kartu remi merk Gold Fish langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut",ujarnya (kim)