June 15, 2015

Dugaan Penganiayaan, ‎Polres Inhu Tetapkan Humas PT. Palma Satu


BeritaInhu.com, Hukum - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan Rekky Damanik Humas PT Palma Satu anak perusahaan PT Duta Palma yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal Inhu, sebagai tersangka kasus penganiayaan dua orang karyawan PT Palma Satu bernama Faigizaro dan Aris. 

Penetapan status tersangka terhadap Rekky Damanik Humas PT. Palma Satu oleh Polres Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP. Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak Rabu (3/6/15).‎ 

"Penyidik Polres Inhu telah menetapkan Rekky Damanik sebagai tersangka penganiayaan dalam kasus tersebut," ujarnya. 

‎Rekky Damanik dilaporkan ke Polres Inhu pada Selasa (12/5/15) dengan tuduhan memukul dan bahkan menginjak kepala karyawan bernama Faigizaro dan Aris dalam peristiwa pengusiran 41 orang karyawan PT Palma Satu. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Senin (11/5/15) lalu, ketika itu pihak PT Palma Satu melakukan pengusiran terhadap 41 orang karyawan dari perumahan karyawan perusahaan tersebut di divisi 7 Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal. Sebagaimana dituturkan korban Faigizaro beberapa waktu lalu. ‎ 

"Rekky mendesak teman saya bernama Aris agar keluar dari perumahan karyawan, selanjutnya Rekky mencekik Aris. Melihat itu saya berusaha membela, tapi kemudian Rekky mendorong sehingga saya jatuh, kemudian Riki menginjak - injak kepala saya," ucapnya saat itu.‎ Sementara itu Humas PT Palma Satu Rekky Damanik ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan enggan memberikan keterangan. (dod/guh)