June 01, 2015

Bupati Rohul Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Penghasutan


BeritaRohul.com, Hukum - Bupati Rokan Hulu, Achmad mangkir dari pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau di Kota Pekanbaru, Kamis, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa terkait pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, mengatakan Bupati Achmad tidak dapat hadir karena urusan keluarga.

“Beliau (Achmad) sudah mengirimkan surat untuk izin dari pemeriksaan karena memperingati haul kematian ibundanya di Dusun Nogori, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” Kata Kombes Arif.

Sementara itu, ia mengatakan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.

“Secepatnya, kita sedang atur jadwal. Mudah-mudahan minggu depan,” ujarnya.

Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana.

Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Penyidik menyangkakan Achmad dengan pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.

Bupati Achmad dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu.