BENGKALIS, DURI - Raut wajah Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis berubah pucat, begitu majelis hakim tipikor yang diketua Khamozaro Waruwu menilai keterangan Jamal Abdilah yang dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke perusahaan daerah (Perusda) Bengkais, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Berbelit dan berbeda dengan keterangan di BAP penyidik.
Jamal Abdilah yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara atas perkara korupsi penyertaan modal ke PT BLJ, terancam akan ditambah lagi dengan hukuman memberikan keterangan palsu dan TPPU.
Bermula, pada sidang yang digelar Kamis (7/6/18) siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jamal yang dihadirkan bersama saksi Ribut Susanto dan Syahrul Ramadan. Serta 6 saksi lainnya yang dihadirkan kembali untuk dikonfrontir keterangan saksi Saiful Amri, PPK, H Arianto, Junaidi, kabag Hukum. Hamdan, kabag Ekonomi, Arlis Suhatman dan Wan Hermanto.
Jamal Abdilah tak mengakui ketika ditanyai jaksa penuntut Eka Safitra, bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar atas penanda tanganan kontrak penyertaan modal ke PT BLJ untuk pembangunan pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir.
"Saya tidak ada menerima uang dari saksi Ribut Susanto dan Syahrul Ramadan," kata Jamal.
Jawaban Jamal ini, langsung membuat ketua mejelis hakim menyela dan memperingatkan saksi untuk memberikan yang jujur. Sebab, keterangan saksi saksi lainnya dan juga tertera di BAP atau dakwaan jaksa. Jamal Abdilah disebut telah menerima uang.
"Saudara Jamal, saudara tak usah berbelit berlit, di BAP keterangan saudara seperti ini, sekarang saudara malah mengelak dan tak mengakui. Untuk saudara ketahui memberikan keterangan palsu ancamannya 7 tahun penjara, belum lagi untuk perkara TPPU ini, saudara sangat kental dalam perkara ini," kata Waruwu.
Jamal yang mulai gelagapan atas pertanyaan majelis itu, terdiam dan tertunduk.
"Saudara jaksa, kenapa saudara saksi Jamal ini tidak tersangka dalam kasus ini. Ini jelas fakta ada sejumlah uang yang mengalir ke Jamal Abdilah dalam pencairan dana ke PT BLJ. Seharusnya dia tersangka juga di TPPU ini," terang Waruwu.
Jamal Abdilah yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tampak pucat.
Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dan seorang rekanan, Suhernawati dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yusrizal Andayani yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 6,5 tahun penjara atas perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ. Kembali diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Eka Safitra dan Budhi Fitriadi. Kedua terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.(dow)
source : www.beritabengkalis.com