KAMPAR, BANGKINANG - Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, PPTK Pengamanan Porprov, Ardinal dan Bendahara, Indra Kusnedi, Selasa (8/5/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa dengan tiga pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi dana pengamanan Porprov tahun 2017 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan sekitar September 2017 lalu. Ketika itu Satpol PP Kampar mengamankan dana pengamanan dan pemondokan Porprov sebesar Rp1,73 miliar.
Ketika itu, PPTK, Ardinal dan Bendahara, Indra Kusnedi, sekitar pukul 13.00 WIB, datang ke rumah terdakwa Muhammad Jamil di Jalan Sungai Kampar Nomor 202 Bangkinang, Kampar, untuk menandatangani cek dalam rangka pencairan dana pengamanan dan pemondokan Porprov sebesar Rp 2,735.000.000.
Pada saat penandatanganan, terdakwa M Jamil memerintahkan terdakwa Indra dan terdakwa Ardinal, agar memisahkan anggaran yang setelah dipotong pajak sesuai peruntukannya. Di antaranya diberilan kepada Polres. Sementara sisanya sekitar Rp1,641 miliar untuk personel anggota Satpol PP yang melaksanakan pengamanan.
Terdakwa Muhammad Jamil juga memerintahkan Ardinal membantu Indra Kusnedi membayarkan honor kepada personel. Namun memberikan separohnya saja. Jika anggota tidak setuju maka dibayar penuh.
Selanjutnya uang tersebut dikuasai terdakwa Indra. Kemudian terdakwa Ardinal meminta uang sebanyak Rp 500 juta untuk dibayarman kepada personel. Namun kenyataannya, mereka hanya membayarkan sebesar Rp850 juta, padahal sesuai ampra seharusnya sebesar Rp2.750.000 masing-masing personel.
Atas perbuatan ketiga terdakwa ada kerugian engara sebesar Rp430 juta yang diperuntukkan oleh terdakwa Muhammad Jamil.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa sesuai dengan primer Pasal 2, ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan dakwaan kedua melanggar pasal 12 hiruf F UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.(dow)
source : www.beritakampar.com