January 07, 2018

Pemilik Joe Pentha Wisata Ditahan, Ini Kata Calon Jemaah yang Gagal Berangkat


PEKANBARU, SUKAJADI - Polda Riau ternyata telah menetapkan pemilik jasa biro perjalanan umroh di Pekanbaru, Joe Pentha Wisata sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah yang hendak diberangkatkan ibadah umroh.

Sang pemilik, MYJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan gelar perkara. Aparat juga melakukan penggeledahan di Kantor Travel Umroh yang beralamat di Jalan Panda, Kota Pekanbaru, Kamis (4/1/2018) kemarin.

Zulhaimi, satu dari ratusan calon jamaah yang diduga jadi korban penipuan mengaku cukup lega akan hal tersebut.

"Saya sedikit lega karena kasusnya telah ditindak oleh penyidik Polda Riau. Saya berharap besar agar uang saya bisa kembali 100 persen," ujar dia, Jumat (5/1/2018) malam.

Zulhaimi mengaku mengalami kerugian sekitar 62 juta. Uang tersebut sudah dibayarkan kepada Joe Pentha Wisata. Berharap ia dan dua anggota keluarga lainnya yakni istrinya Ida Nursanti dan anaknya Adli Walikhsan dapat berangkat umroh.

Zulhaimi mulai mendaftar untuk berangkat umroh sejak Januari 2016.  Dirinya dan keluarga dijanjikan berangkat pada Desember 2016. Namun dengan berbagai alasan, keberangkatan selalu diundur. Kesal lantaran tak juga menemui kejelasan, Zulhaimi pun melapor ke polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, pemilik Joe Pentha Wisata memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan," ujarnya. 

MYJ sebelumnya dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. "Dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir, alasannya sakit," lanjut Guntur.

Menindaklanjuti peningkatan status perkara ini, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau. 

Dalam proses penyelidikan kasus ini sebelumnya, penyelidik telah meminta keterangan 12 orang saksi, yang terdiri dari saksi korban dan juga saksi pelapor serta satu maskapai penerbangan yang disebut bekerja sama dengan biro perjalanan tersebut.

MYJ sebelumnya digiring oleh calon jemaahnya ke Polda Riau. Kala itu ia langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Diduga terdapat ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ibadah Umroh.(gun)