June 19, 2015

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Inhu Merasa Dipolitisir


BeritaKuansing.com, Politik - Ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak  2015 di Kabupaten Indragiri Hulu, membuat banyak pihak menyiapkan sejumlah “amunisi”, untuk saling menyerang lawan politik. 

Salah satunya perkara gugatan terhadap kebijakan Pejabat daerah, tentunya ini menjadi kemasan isu menarik para tim sukses, untuk saling menghujat dan menjatuhkan figur tertentu. Bahkan lembaga negara pun namanya ikut terseret seolah terlibat untuk mendukung perkara.

Digugatnya SK Bupati Inhu Yopi Arianto nomor Kpts 179/II/2015 tentang pelantikan di lingkungan Pemkab Inhu yang memutasi dan menonjobkan tiga PNS Inhu yang bersaudara kandung pada PTUN dan dinilai menjadi korban mutasi sarat kepentingan, kepada wartawan Rabu (17/6/15). 

Menurut Pengamat Ketatanegaraan dan juga seorang Akademisi Perguruan Tinggi di Riau, Very Wayang SH, MH, "Bila ada indikasi adanya perbuatan melawan hukum memang pantas dilaporkan resmi namun harus dilengkapi data dan fakta hukum tentunya".

Langkah gugatan terhadap Bupati Inhu Yopi Arianto melalui PTUN Pekanbarut terkait mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan tanpa pertimbangan yang bisa diterima oleh akal sehat seperti yang diajukan Penggugat dinilai Very tidak sesuai.

"Kalau melihat kasus Gugatan PTUN oleh 3 PNS terhadap Bupati Inhu, seharusnya mereka mengajukan upaya administratif bukan kepidanaan, karena upaya administratif ini dimaksudkan sebagai kontrol atau pengawasan yang bersifat intern dan represif di lingkungan Tata Usaha Negara terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN”, terangnya.

Very menambahkan, "selanjutnya putusan PT TUN tersebut (yang telah masuk dalam tahap upaya administratif) dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Tempuh saja prosedur ini untuk mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum', ujarnya.

Indikasi adanya kejanggalan dan cacat hukum dalam SK Bupati Inhu tersebut, dan diri penggugat berkeyakinan bahwa mutasi tersebut jelas mempunyai tujuan tertentu dan sentimen pribadi.

"Ya biasalah kalau ada hiruk-pikuk jelang Pilkada ini, Ibarat Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak, intinya segala bentuk Perkara Hukum biasa syarat politisasi", tutupnya. (ial)