June 19, 2015

Jadi Pejabat Digugat, Itu Hal Biasa


BeritaInhu.com, Hukum - Pj Kabag Hukum Pemkab Indragiri Hulu, Rizal Fainani SH mengatakan, rotasi pejabat adalah hal biasa, dan bukan hal tabu.
     
"Rotasi pejabat di pemerintahan bukan hal tabu. Itu hal biasa. Rotasi pejabat bukan dalam rangka kehilangan jabatan. Namun pergeseran tersebut dalam rangka penyegaran," kata Rizal, saat melakukan Kegiatan Pemantauan, Evaluasi Dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Gedung Gerbang Sari Kecamatan Rengat Barat. (20/5/15)
     
Digugatnya SK Bupati Inhu Yopi Arianto nomor Kpts 179/II/2015 tentang pelantikan di lingkungan Pemkab Inhu yang memutasi dan menonjobkan tiga PNS Inhu yang bersaudara kandung pada PTUN, dinilai sarat kepentingan. Seperti dikutip dari media online lokal Rabu (17/6/15).

"Jadi semua tergantung situasi, Pejabat maupun pegawai negeri sipil di Pemkab Inhu maupun Pemprov Riau pada hakikatnya sama, karena harus bersedia ditempatkan di mana saja. Karena itu tidak menutup kemungkinan ada gugatan TUN yang ditujukan kepada Bupati Inhu baru-baru ini", pungkasnya.
     
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif LSM Roda (Riau Open Data) untuk Keterbukaan Informasi Publik, Gussix Parizon, MH ia mengutarakan, ‘sepanjang hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena akibat hukum, Keputusan yang dikeluarkan dan yang bersangkutan merasa dirugikan, ya dibolehkan menggugat Keputusan TUN, jadi itu hal yang wajar”, terangnya.

Mutasi yang menonjobkan dan memindahtugaskan 3 PNS Pemkab Inhu, terlihat dimana ketiganya telah diberhentikan dari jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV pada 2012 yang lalu.

Ditambahkannya lagi, kalau berbicara sanksi demosi bagi para penggugat tentu mungkin sudah sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara prosedural oleh Pemkab Inhu, tapi semua harus merujuk pada fakta hukum”, pungkasnya.

Disinggung mengenai dasar bisa dilakukannya Mutasi tersebut, Gussix menerangkan, “Karena menurut Pasal 23 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 2, serta Pasal 28. Sesuai ketentuan pasal-pasal itu, pejabat yang didemosi (mutasi) dinilai melanggar PP 53/2010, lebih dulu diperiksa atasannya langsung, atau pejabat yang berwenang. Hasil pemeriksaan secara tertutup, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). BAP juga harus ditanda tangani oleh pejabat pemeriksa maupun yang diperiksa, ada alasan selain dari ketentuan pasal tersebut saya tidak mau berargumen”, tutupnya. (dod)