INDRAGIRIHILIR, TEMBILAHAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Indragiri Hilir (Inhil) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Menurut Kadisnakertrans Inhil H Masdar melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin, posko THR ini merupakan wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, dia mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu yakni dua pekan atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Kebijakan pembayaran THR itu juga tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan itu sendiri,“ katanya. Demikian pula bagi pekerja yang telah menjalani masa bekerja selama satu bulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR.
'Mengenai besaran THR bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, dapat menerima THR sebesar satu bulan upah atau gaji,'paparnya.
Sementara bagi pekerja yang sudah bekerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Tidak hanya saat akan menjelang Idul Fitri saja namun menjelang hari raya besar umat agama yang lain.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016. Adapun bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
‘’Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, tapi, saya mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih cepat,” pesanya.(dow)
source : www.riau.news